Ketentuan Hukum & Kebijakan
Syarat & Ketentuan Reservasi Tiket Penerbangan
Terakhir diperbarui: 1 Maret 2026 • Berlaku mutlak untuk seluruh pemesanan tiket resmi TravelKita
Navigasi Cepat Pasal
•
✓Platform TravelKita bertindak sebagai perantara resmi reservasi tiket penerbangan antara calon penumpang dan maskapai penerbangan sipil terakreditasi di Indonesia.
✓Dengan menyelesaikan pemesanan, Anda menyetujui seluruh ketentuan operasional dan konvensi penerbangan sipil yang diterbitkan oleh masing-masing maskapai yang bersangkutan.
✓Seluruh transaksi yang berhasil diverifikasi akan menerbitkan Kode Booking (PNR) resmi maskapai yang sah digunakan untuk proses check-in.
✓Nama penumpang yang dimasukkan saat pemesanan wajib sesuai persis dengan kartu identitas resmi yang masih berlaku (KTP/KIA untuk penerbangan domestik, Paspor untuk penerbangan internasional).
✓Gelar kehormatan (Tuan/Nyonya/Nona) wajib disesuaikan dengan jenis kelamin penumpang pada dokumen kependudukan.
✓Kesalahan penulisan nama yang mengakibatkan penolakan boarding pass di konter check-in bandara sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemesan.
✓Ketika Anda memilih nomor kursi pada denah kabin dan menekan konfirmasi, sistem TravelKita secara otomatis mengunci nomor kursi Anda di database PostgreSQL selama 15 menit.
✓Selama masa penahanan 15 menit tersebut, pengguna lain tidak dapat memilih nomor kursi yang sama.
✓Jika pembayaran tidak diselesaikan sebelum batas waktu kedaluwarsa, kursi akan dilepaskan kembali secara otomatis ke inventori publik.
✓Setiap tiket dewasa dan anak mencakup jatah bagasi kabin gratis maksimal 7 kg dengan dimensi maksimal sesuai standar maskapai (umumnya 56 x 36 x 23 cm).
✓Bagasi tercatat (checked baggage) diberikan secara cuma-cuma mulai dari 20 kg untuk penerbangan reguler sesuai dengan kebijakan kelas kabin maskapai.
✓Ekstra bagasi prabayar yang dibeli melalui TravelKita tidak dapat di-refund jika tidak digunakan oleh penumpang saat keberangkatan.
✓Permohonan refund tiket resmi dapat diajukan langsung melalui menu 'Akun Saya > Pesanan' atau melalui formulir pusat bantuan customer support.
✓Pengajuan pembatalan wajib dilakukan selambat-lambatnya 24 jam sebelum jadwal keberangkatan tertera pada tiket.
✓Besaran pengembalian dana dihitung berdasarkan regulasi Kementerian Perhubungan RI dikurangi biaya administrasi resmi maskapai.
✓Penumpang diwajibkan telah tiba di terminal bandara selambat-lambatnya 2 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan domestik, dan 3 jam untuk penerbangan internasional.
✓Konter check-in bandara ditutup tepat 45 menit sebelum jadwal lepas landas.
✓Pintu keberangkatan (boarding gate) ditutup 15 menit sebelum keberangkatan pesawat. Keterlambatan penumpang menyebabkan tiket hangus tanpa hak kompensasi.